PENYUSUNAN BIAYA SATUAN PELAYANAN RUMAH SAKIT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 DAN PENYUSUNAN CLINICAL PATHWAY Angkatan 1
Classical Event Selesai BERBAYAR

PENYUSUNAN BIAYA SATUAN PELAYANAN RUMAH SAKIT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 DAN PENYUSUNAN CLINICAL PATHWAY Angkatan 1

Undang-Undang no tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bagian ketiga tentang wewenang, pasal 11 hurup d menyatakan : membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang me...

Event Brief

Pendaftaran

01 Okt 2025 - 14 Okt 2025

Pelaksanaan

15 Okt 2025 - 16 Okt 2025

Target Profesi

Dokter Gigi, Dokter Spesialis Bedah, Bidan Vokasi, Apoteker Spesialis

Program Pembelajaran

Pelatihan

Level Pembelajaran

Pemula, Menengah, Lanjut

PENYUSUNAN BIAYA SATUAN PELAYANAN RUMAH SAKIT SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 DAN PENYUSUNAN CLINICAL PATHWAY Angkatan 1
Event Selesai
Awal Pendaftaran

01 Oct 2025 17:00

Akhir Pendaftaran

14 Oct 2025 16:59

Mulai Event

15 Oct 2025 09:00

Selesai Event

16 Oct 2025 23:59

Format

Classical

Target Profesi

Dokter Gigi, Dokter Spesialis Bedah, Bidan Vokasi, Apoteker Spesialis

Program Pembelajaran

Pelatihan

Cakupan & Mekanisme

|

Metode Pembelajaran

Classical

Level Pembelajaran

Pemula, Menengah, Lanjut

Biaya

BERBAYAR

<p>Undang-Undang no&nbsp;tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bagian ketiga tentang wewenang, pasal 11 hurup d&nbsp;menyatakan : membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Menteri Kesehatan menetapkan pola tarif nasional berdasarkan pada komponen biaya satuan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi regional yang menjadi dasar bagi provinsi untuk menetapkan pagu tarif maksimal. </p><p>Mengacu pada kedua Undang-undang tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan di Rumah Sakit. KMK tersebut&nbsp;mengamanahkan agar Rumah Sakit mengikuti panduan pada KMK tersebut. Dalam implementasi KMK tersebut, salah satu syaratnya Rumah Sakit harus punya Clinical Pathway. </p><p>Rumah Sakit harus mampu menyusun dan mempunyai clinical pathway serta biaya satuan pelayanan sebagai dasar untuk menentukan tarif pelayanan yang menjadi bagian dari penyusunan tarif INA CBG atau iDRG secara nasional. Disamping itu biaya satuan pelayanan kesehatan tersebut dapat dipergunakan untuk&nbsp;melakukan kesepakatan atau negosiasi dengan penjaminan biaya perawatan lain diluar BPJS Kesehatan, agar Rumah Sakit tetap dapat memberikan pelayanan dalam koridor kendali mutu dan kendali biaya.</p><p>Apabila Rumah Sakit tidak mempunyai real biaya satuan pelayanan, maka Rumah Sakit akan sangat dirugikan ketika Bagian Ketiga (Wewenang) pasal 11 hurup d Undang-undang 40 tahun 2004 diterapkan. Pasal tersebut mengamanahkan wewenang BPJS Kesehatan untuk membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.</p><p>Untuk membantu Rumah Sakit di Sumatera Utara memiliki clinical pathway dan biaya satuan pelayanan, maka PERSI SUMUT akan menyelenggarakan workshop penyusunan biaya satuan pelayanan, sesuai panduan yang terdapat cantum pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/346/2025 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan di Rumah Sakit</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><br></p>