WORKSOP MEDAN HOSPITAL EXPO XVI - PERSIAPAN DOKUMEN REAKREDITASI TAHUN 2026 SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PELAYANAN KESEHATAN NO. HK 02.02/D/47104/2024 TENTANG INSTRUMENT SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT  Angkatan 1
Classical Event Selesai BERBAYAR

WORKSOP MEDAN HOSPITAL EXPO XVI - PERSIAPAN DOKUMEN REAKREDITASI TAHUN 2026 SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PELAYANAN KESEHATAN NO. HK 02.02/D/47104/2024 TENTANG INSTRUMENT SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT Angkatan 1

Akreditasi rumah sakit merupakan upaya strategis dalam menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan serta keselamatan pasien secara berkesinambungan. Melalui akreditasi, rumah sakit didorong untuk memenuhi standar pelayanan yang terukur, berori...

Event Brief

Pendaftaran

01 Feb 2026 - 11 Feb 2026

Pelaksanaan

11 Feb 2026 - 12 Feb 2026

Target Profesi

Dokter Spesialis Urologi, Psikolog Klinis, Apoteker Spesialis, Tenaga Administratif dan Kebijakan Kesehatan

Program Pembelajaran

Pelatihan

Level Pembelajaran

Pemula, Menengah, Lanjut

WORKSOP MEDAN HOSPITAL EXPO XVI - PERSIAPAN DOKUMEN REAKREDITASI TAHUN 2026 SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PELAYANAN KESEHATAN NO. HK 02.02/D/47104/2024 TENTANG INSTRUMENT SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT  Angkatan 1
Event Selesai
Awal Pendaftaran

01 Feb 2026 17:00

Akhir Pendaftaran

11 Feb 2026 16:59

Mulai Event

11 Feb 2026 08:00

Selesai Event

12 Feb 2026 23:59

Format

Classical

Target Profesi

Dokter Spesialis Urologi, Psikolog Klinis, Apoteker Spesialis, Tenaga Administratif dan Kebijakan Kesehatan

Program Pembelajaran

Pelatihan

Cakupan & Mekanisme

|

Metode Pembelajaran

Classical

Level Pembelajaran

Pemula, Menengah, Lanjut

Biaya

BERBAYAR

<p>Akreditasi rumah sakit merupakan upaya strategis dalam menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan serta keselamatan pasien secara berkesinambungan. Melalui akreditasi, rumah sakit didorong untuk memenuhi standar pelayanan yang terukur, berorientasi pada kebutuhan pasien, serta selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan regulasi di bidang kesehatan.</p><p>Dalam rangka penyempurnaan sistem penilaian akreditasi rumah sakit, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah menetapkan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit. Keputusan ini membawa berbagai penyesuaian dan pembaruan terhadap standar, elemen penilaian, serta pendekatan survei yang harus dipahami dan diimplementasikan secara tepat oleh rumah sakit, khususnya dalam persiapan Re-Akreditasi Tahun 2026.</p><p>Menghadapi pelaksanaan re-akreditasi, rumah sakit dituntut untuk mempersiapkan dokumen akreditasi secara sistematis, lengkap, dan sesuai dengan instrumen terbaru. Tantangan yang sering dihadapi meliputi pemahaman terhadap perubahan standar, penyusunan dan penyesuaian dokumen kebijakan, pedoman, SPO, serta bukti implementasi yang relevan dan berkesinambungan.</p><p><br></p>